JAKARTA,(NBC) - Penyerahan hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Kejaksaan Republik Indonesia dengan total nilai sebesar Rp 1,02 triliun. di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin 15 Juni 2026. 

ST. Burhanuddin Jaksa Agung dalam sambutannya menegaskan, penegakan hukum oleh negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus berjalan tuntas dengan memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara serta korban. 

"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya,"ungkapnya 

BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 merupakan implementasi Kejaksaan RI terhadap pandangan masyarakat yang selama ini menganggap proses lelang di BPA tertutup dan tidak informatif. Melalui rangkaian pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi, hingga lelang 

yang transparan di kanal lelang.go.id, tingkat animo dan kepuasan masyarakat meningkat signifikan. 

Berdasarkan Laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi, dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Hal ini mencerminkan persentase keberhasilan lelang mencapai 94,48%. 

Adapun rincian perolehan dari BPA Fair 2026 adalah sebagai berikut:

• Nilai Total Limit Aset Laku: Rp922.267.070.080 

• Nilai Kenaikan Harga Lelang: Rp75.472.519.000