JAKARTA,(NBC) - ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan makalah pembekalan secara langsung kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta. Senin 8 Juni 2026
St Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan, Diklat PPPJ bukan sekadar proses pendidikan biasa, melainkan sebuah gerbang pengabdian sekaligus momentum transformasi krusial bagi para Calon Jaksa.
“Transformasi tersebut menyangkut tanggung jawab, kewenangan, dan perilaku, sehingga wajib diiringi dengan perubahan mental, pola pikir, serta pola kerja. Oleh karena itu, para peserta diminta memanfaatkan momentum digembleng di kawah candradimuka ini sebagai modal awal untuk memikul amanah besar dari negara dan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai aparat penegak hukum, seorang Jaksa dituntut untuk bertindak profesional dan proporsional dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang sangat luas.
Jaksa tidak hanya berperan sebagai Penuntut Umum, tetapi juga harus mampu melaksanakan tugas sebagai Penyidik tindak pidana korupsi, menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum, bertindak sebagai Pengacara Negara, serta melaksanakan fungsi pemulihan aset negara.
“Kecerdasan intelektual saja tidak cukup untuk membentuk seorang Jaksa yang ideal. Seorang
Jaksa wajib membentengi diri dengan integritas, nilai adaptif, jiwa korsa, hati nurani, profesionalisme, serta adab dan etika,” imbuhnya lagi menambahkan.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa integritas diartikan sebagai kesesuaian antara perkataan, tindakan, dan nilai kebenaran, yang menjadi benteng utama dalam menghadapi intervensi maupun tantangan penegakan hukum.
“Keberanian dan integritas institusional inilah yang berhasil menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat, terutama dalam menangani perkara-perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkapnya lagi.