BOGOR,( NBC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum, penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta melaksanakan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terkait putusan perkara Tender Pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Tahun Anggaran 2021.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua KPPU RI Nomor 47/K/II/2026 terkait Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 mengenai pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pemkab Bogor menyatakan akan menjalankan rekomendasi KPPU dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht ).
Dan selain itu, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses pelantikan salah satu ASN berinisial AR telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan sebelum surat pelaksanaan rekomendasi dari KPPU RI diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kemudian setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi dan telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap saudara AR sebagai bagian dari tindak lanjut administratif.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta mendukung penuh setiap proses penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Pemkab Bogor juga memastikan bahwa setelah seluruh proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin selesai dilaksanakan, laporan pelaksanaan tindak lanjut akan disampaikan secara resmi kepada KPPU RI.