JAKARTA,(NBC) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng, Kamis 23 Juli 2026

Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi 

penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung 

Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d 2025.

Terdapat 4 (empat) orang tersangka yang dilakukan Tahap II yakni:

1. Tersangka BJW  selaku Direktur PT Asmin Koalindo  Tuhup.

2. Tersangka MJE  selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama.

3. Tersangka ST  selaku Beneficial  Ownership PT Asmin  Koalindo Tuhup.

4. Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL  Indonesia.

Kasus posisi singkat perkaranya yakni para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi  berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten  Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.