JAKARTA,(NBC) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng, Kamis 23 Juli 2026
Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung
Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d 2025.
Terdapat 4 (empat) orang tersangka yang dilakukan Tahap II yakni:
1. Tersangka BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
2. Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama.
Pasca Penyerahan Penanganan Perkara dari Kortas Tipikor Polri. Kejagung Bentuk Tim Sembilan
3. Tersangka ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup.
4. Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Kasus posisi singkat perkaranya yakni para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.