
JAKARTA,(NBC)- Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi berakhir dan ditutup oleh R. Narendra Jatna Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Minggu, 19 Juli 2026.
Penutupan ini menandai lahirnya angkatan baru mediator bersertifikasi di lingkungan Kejaksaan RI yang siap mengawal penyelesaian sengketa sektor publik secara damai, profesional, dan akuntabel.
Selain itu kegiatan ini berhasil terlaksana berkat kolaborasi intensif antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Amoz Consulting.
Dan selama pelatihan ini, para JPN tidak hanya dibekali pemahaman teori, melainkan juga penguasaan praktik komprehensif mulai dari teknik komunikasi, kesepahaman awal, identifikasi masalah sengketa, negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan kaukus, penyusunan opsi penyelesaian, hingga perumusan kesepakatan perdamaian.
Disisi lain pelatihan ini juga menuntut para JPN melakukan pergeseran paradigma (shifting paradigma ) dari pola pendekatan litigasi konvensional menuju penguasaan keahlian sebagai mediator yang solutif.
Dalam amanatnya, Jamdatun R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara, narasumber, instruktur, fasilitator, dan asesor atas dedikasi mereka meningkatkan kualitas SDM Kejaksaan demi memperkuat fungsi Advocaat Generaal. Narendra mengingatkan bahwa sertifikat mediator yang diperoleh bukan sekadar dokumen administratif atau pelengkap formalitas belaka.
"Sertifikasi harus menjadi bukti nyata bahwa para peserta memiliki kompetensi, integritas, kesiapan, serta tanggung jawab penuh untuk menjalankan proses mediasi sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kode etik mediator. Sekembalinya ke satuan kerja masing-masing, Saudara akan langsung berhadapan dengan sengketa nyata yang jauh lebih kompleks dan sensitif daripada simulasi di ruang pelatihan,"imbuh Jamdatun.
Dalam kesempatan ini juga Jamdatun menegaskan bahwa, kompetensi mediasi memiliki kedudukan krusial bagi JPN. Saat ini, performa JPN tidak lagi diukur semata-mata dari kemampuan memenangkan perkara di ruang pengadilan. JPN dituntut mampu mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan antar pihak, serta mengamankan aset dan keuangan negara melalui solusi hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya proporsional.
“Urgensi mediasi dirasakan semakin krusial terutama ketika sengketa melibatkan ekosistem sektor publik, seperti antar kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, beserta anak perusahaannya yang mengelola kekayaan negara,” katanya lagi menambahkan dan menegaskan.