JAKARTA,(NBC) - Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang Tersangka Selasa 7 Juli 2026,

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata  kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d tahun  Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea  Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang.

Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, Tim Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni:

1. IS  selaku Perwakilan PT PMM.

2. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.

3. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal  Pinang.

Adapun kasus posisinya yaitu:

1. Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, dengan fakta perbuatan sebagai berikut: