JAKARTA, (NBC) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI hadir dan membuka stan pameran dalam gelaran  Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat, Sabtu 20 Juni 2026.

Kehadiran BPA dalam pameran ini merupakan bentuk pendekatan diri serta sosialisasi tugas dan fungsi BPA kepada masyarakat luas. 

Setelah berhasil menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan keberhasilan penjualan lelang dan penelusuran aset senilai total Rp1.029.874.376.628 (1,02 triliun rupiah), BPA kembali hadir di Pekan Raya Jakarta guna meningkatkan animo masyarakat untuk mengikuti lelang selanjutnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyampaikan bahwa momentum keikutsertaan BPA dalam Pekan Raya Jakarta ini dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan yang 

lebih baik dan interaktif kepada masyarakat. Selain itu, kehadiran stan BPA bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengikuti pelaksanaan lelang barang-barang rampasan dan sitaan negara. 

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI hadir melalui platform pameran di Pekan Raya Jakarta dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti lelang-lelang barang dari BPA," imbuh Kuntadi.

Kuntadi lebih lanjut menegaskan, partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan lelang ini memegang peran krusial dalam mendukung agenda penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara serta memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban kejahatan. 

Melalui mekanisme pengelolaan dan lelang yang transparan, aset-aset yang semula statusnya tidak bergerak atau "aset tidur" dapat ditransformasikan kembali menjadi aset yang bernilai ekonomis dan bermanfaat bagi masyarakat serta negara. 

Di akhir penyampaiannya, Kepala BPA mengajak seluruh lapisan masyarakat yang berkunjung ke Pekan Raya Jakarta untuk meramaikan dan mengunjungi stan pameran Badan Pemulihan Aset guna mendapatkan informasi terkait proses pemulihan aset dan mekanisme lelang  yang akuntabel dan transparan.