BOGOR,(NBC) - Mantan Sekertaris Dinas (Sekdis) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga terima uang setoran dari Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMPN) Kabupaten Bogor
Mantan Sekdis berinisial "N" menerima uang setoran bernilai ratusan juta yang dihimpun oleh pengurus MKKS diduga dari berbagai sumber diantaranya, dari pengelolaan Bos, penjualan buku serta uang pelicin saat dilakukan monitoring atas laporan keuangan penggunaan dana bos, pengutipan dana bos Rp 1000/siswa. Dimana pengumpulan dan atau pengkordiniran uang tersebut dilakukan oleh MKKS Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi dan bukti yang berhasil dihimpun oleh tim media dilapangan dan narasumber, setiap kepala sekolah juga menerima cashback Rp 250.000/bulan. Dan dana atau uang disetorkan kepada Sekdis saat itu (NN) periode tahun 2022 - 2025.
"MKKS itu sebagai pengumpul uang/dana dari kepala sekolah (SMPN) untuk disetorkan kepada oknum pejabat Disdik," salah satu sumber mengungkapkan
Namun publik juga mempertanyakan benarkah hanya "N" saja menerima uang setoran itu ataukah ada oknum sejawatnya yang ikut menerima dan menikmati uang setoran itu?
Sementara dilain pihak Ketua MKKS Kabupaten Bogor membantah keras informasi tersebut.
" Tidak ada itu dan gak bener, yang ada iuran anggota dan itu uang pribadi (kepsek),itu hanya orang sakit hati" ungkap Dedi,saat dijumpai di SMPN 2 Sukaraja, Kamis 18 Juni 2026.
Seperti publik ketahui dan jelas adanya penerimaan hadiah dalam bentuknya apapun bagi ASN/PNS atau pejabat negara sangat tidak boleh dan dilarang, apalagi ada batasan tertentu yang ditetapkan KPK dan pengecualian KPK (Lapor KPK).
Dan itu diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2001 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.