Lampung Timur,(NBC) - Prof. Dr. Bennadi. SH. MH. selaku Penasehat Hukum dan Partner telah mendatangi langsung Penyidik di Mapolres Lampung Timur, Sabtu, 28 Februari 2026 waktu setempat.
Bennadi menerima kuasa mengurus sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin Desa Negeri Tua Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Tengah yang digarap sejumlah masyarakat setempat.
Kedatangan Bennadi untuk mempertanyakan terkait kasus tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin yang telah di laporkan oleh Natzir dan Pengurus Masjid Nurul Mukmin beberapa bulan lalu.
PH mengapresiasi atas kinerja Kepolisian yang gerak cepat (Gercep) untuk melakukan pemeriksaan dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami apresiasi kinerja Polres, dalam waktu dekat akan memanggil beberapa orang saksi guna di mintai keterangan," jelasnya kepada wartawan pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Terkait adanya warga yang menggarap lahan sawah tanah wakaf dan sekarang dalam kondisi mulai panen, namun pihak panitia saat mempertanyakan bagi hasil, ada beberapa penggarap menyatakan tidak.
Disisi lain ada warga penggarap lahan sawah tanah wakaf yang sekarang dalam kondisi mulai panen, pihak Natzir dan Pengurus mempertanyakan bagi hasil .
"Ironis memang sebab ada beberapa orang penggarap yang menyatakan tidak mau bagi hasilnya kepada pihak Masjid,"Jelas Pengurus Masjid kepada Wartawan.
Bennadi mengharap para penggarap tanah menyadari agar membagi hasil panen ke Masjid Nurul Mukmin melalui Pengurus.
