BOGOR,(NBC,) – Dugaan praktik pungutan Liar (Pungli) lingkungan Sekolah Non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Indonesia, dengan alasan biaya pendidikan.

Pungutan liar ini dilakukan oleh pengelola dan atau penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Indonesia,di Jalan Pahlawan Nomor 4, RT 01/RW 01, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

PKBM atau lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program Paket A, Paket B, dan Paket C ini diduga melakukan pungli biaya dari peserta didik dengan nominal bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Ini tegaskan oleh salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, biaya yang harus dibayarkan berkisar antara Rp1,5 juta untuk tingkat Paket A setara SD, Rp1,8 juta untuk Paket B setara SMP, hingga Rp2,5 juta untuk Paket C setara SMA.

"Iya, kemarin saya bayar anak saya sekolah di sana," ujar salah satu orang tua siswa kepada wartawan, belum lama ini.

Ia mengaku pungutan tersebut tidak hanya dialaminya sendiri, melainkan juga diberlakukan kepada peserta didik lainnya.

"Bukan cuma saya yang membayar administrasi, yang lain juga sama," katanya.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada peserta didik. Pasalnya, PKBM merupakan salah satu lembaga pendidikan non formal yang dalam pelaksanaannya juga memperoleh dukungan program dan bantuan pendidikan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di lokasi PKBM, terpampang papan informasi yang mencantumkan status lembaga sebagai PKBM terakreditasi serta menawarkan sejumlah fasilitas penunjang pembelajaran seperti ruang belajar berpendingin udara (AC), WiFi, CCTV, dan pelaksanaan ujian mandiri.