KALSEL , (NBC) - Pelarian Richard Arief Muljadi terdakwa kasus penipuan berakhir sudah di tangan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten
saat kembali dari Singapura.
Berikut Identitas Buronan yang diamankan ;
Nama/Inisial : Richard Arief Muljadi
Tempat lahir : Singapura
Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/19 Januari 1988
Jenis kelamin : Laki-laki