JAKARTA,(NBC) - Jumat 12 Juni 2026 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM selaku Komisaris PT YAT, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. 

Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan 

tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu: 

Pada awal tahun 2025, Tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di 

bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat 

selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan 

dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN);