JAKARTA,(NBC) - Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada rentang waktu tahun 2022 s.d. tahun 2024. Senin 8 Juni 2026.
Adapun para tersangka dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan, sebagai berikut:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;