JAKARTA,(NBC) - Pembacaan surat keputusan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim perkara tindak pidana  korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek ). 

Sidang pembacaan surat keputusan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026 .

Sidang dengan amar putusan sebagai berikut ; 

1. Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan 

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair. 

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.

3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam dakwaan subsidair .

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 10  (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus  dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (intracht).

5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana  denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelang kekayaan atau  pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda  yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.