JAKARTA,(NBC) - Penasihat Hukum Tersangka SS, menyerahkan surat Permohonan Justice Collaborator terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun  2025 s.d. Tahun 2026.

Surat permohonan Justice Collaborator diterima oleh 

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS),Selasa, 23 Juni 2026.

Adapun yang dimaksud dengan Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan 

terorganisir yang melibatkan lebih dari 2 (dua) orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat 

membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat 

Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower)