JAKARTA,(NBC) - Penasihat Hukum Tersangka SS, menyerahkan surat Permohonan Justice Collaborator terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.
Surat permohonan Justice Collaborator diterima oleh
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS),Selasa, 23 Juni 2026.
Adapun yang dimaksud dengan Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan
terorganisir yang melibatkan lebih dari 2 (dua) orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat
membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.
Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower)