BOGOR, NewsBogor. com – Dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut masih berlangsung di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor mengaku telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat somasi kepada pihak Lapas Cibinong.
Agus Marpaung Ketua LSM KCBI Kabupaten Bogor, mengatakan pihaknya mendesak Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh sejumlah warga binaan berinisial NV dan WS alias U.
"Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk tes urine terhadap pihak-pihak yang diduga terkait. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan oknum petugas, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya dengan nada menegaskan,Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut Agus, langkah tersebut diambil setelah muncul dokumen berupa tulisan tangan yang diduga dibuat oleh seorang warga binaan dan berisi informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di dalam lapas. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
LSM KCBI menilai surat somasi bernomor 087/B/LSM-KCBI/BGR/VI /2026 dapat menjadi dasar bagi pihak Lapas maupun instansi terkait untuk memperkuat pengawasan internal serta menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Selain itu, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang disebut terjadi di Blok Hunian Delta. Menurut mereka, seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut harus diperiksa secara objektif dan profesional.
"Kami berharap ada langkah konkret untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan rehabilitasi, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum," ungkap Agus.
LSM KCBI juga menyoroti belum diperolehnya keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.