JAKARTA, (NBC) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek ).
Corneles Geeb Paulus selaku JPU dalam keterangannya menyampaikan pasca-persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik oleh Terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa 23 Juni 2026.
Berdasarkan jalannya persidangan, JPU menilai bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan Terdakwa dalam nota dupliknya justru secara nyata mengakui dan mendukung materi dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Terdakwa secara lantang membenarkan adanya keputusan pada tanggal 6 Mei untuk menggunakan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK),
padahal tindakan penyebutan merek tersebut secara tegas dilarang dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menanggapi argumen pembelaan Terdakwa yang berdalih bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar penghematan anggaran dan pemenuhan kebijakan, JPU menguraikan bantahan tersebut atas dasar penghematan dan kebijakan.
Terkait dengan klaim penghematan, JPU menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara serta pembengkakan harga yang signifikan.
Terdakwa secara keliru membandingkan pengadaan Chromebook sebanyak 15 unit dengan alokasi harga hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket pengadaan Laboratorium Komputer atau PC sebanyak 22 unit yang bernilai hampir Rp140 juta.
“Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server,” urainya.