BOGOR,(NBC) – Gelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang berakibat meninggalnya asisten rumah tangga (ART) Rini Rohmawati (RR ) alias Ijem.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jawa Barat menggelar reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah di Cluster Calgary UF1 , Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat 26 Juni 2026
Dalam gelar rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 23 adegan yang diperankan oleh tiga tersangka berinisial Y, F, dan N. Jumlah adegan bertambah dari sebelumnya 19 menjadi 23 setelah penyidik menemukan empat fakta tambahan dalam proses penyidikan.
Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan polisi pada 31 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diduga mengalami kekerasan pada 27 Mei 2026 sebelum akhirnya meninggal dunia.
Usai rekonstruksi, kuasa hukum keluarga korban, Dolan Alwindo Colling, S.H Sarumaha & Partners, menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka. Namun, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian.
Menurut kuasa hukum, rekonstruksi dinilai seharusnya menunggu hasil otopsi lengkap agar penyebab kematian korban dapat dipastikan secara ilmiah.
"Hingga hari ini hasil otopsi belum keluar. Kita harus mengetahui terlebih dahulu penyebab pasti meninggalnya korban. Peristiwa sudah diperagakan, tetapi penyebab kematian secara medis belum diketahui. Ini menjadi catatan penting bagi kami," ujar Dolan kepada awak media.
Pihak kuasa hukum juga menilai penerapan pasal oleh penyidik masih perlu dievaluasi. Menurut mereka, sejak awal laporan polisi merupakan laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, berdasarkan fakta-fakta yang mereka cermati, penyidik dinilai perlu mempertimbangkan penerapan pasal dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana apabila alat bukti memenuhi unsur pidana.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan belum diterapkannya ketentuan mengenai penyertaan (turut serta) terhadap pihak-pihak lain apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan berdasarkan hasil penyidikan.