DEPOK, (NBC) – Peringatan hari Kartini ternodai dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum atau staf Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kotamadya Depok.

Olah yang  mencoreng pelayanan publik di wilayah Kota Depok. Terjadi pada seorang warga yang berdomisili di Jalan Arief Rahman Hakim RT 004/012, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. 

Korban mengaku mengalami dan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang berlarut-larut hingga 3,6 tahun tanpa kepastian.

Warga ini menyampaikan kronologi awal mula terjadinya dugaan pungli, diawali dirinya mengurus pemindahan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran anak dari Kota Bogor ke Kota Depok. Namun hingga kini, dokumen yang diterima baru KTP, sedangkan KK dan akta anak belum juga selesai tanpa kejelasan.

Ironisnya, keterlambatan dokumen ini disebut berdampak serius. Selain terus dipertanyakan oleh pihak sekolah anaknya, dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk keperluan kepolisian terkait laporan kasus yang dialaminya pada Januari lalu, berupa dugaan pencabulan dan penyekapan.

Menurut pengakuan warga, demi mempercepat proses, donaturnya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada pihak yang disebut mengurus administrasi di kelurahan, dengan harapan dokumen segera rampung karena anaknya akan masuk sekolah.

Namun harapan tersebut tak kunjung terwujud. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, warga mengaku kembali menghubungi pihak kelurahan, tetapi hanya mendapat jawaban berupa janji tanpa kepastian.

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum pegawai Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas berinisial Y. Dalam keterangannya, oknum tersebut mengakui menerima uang sebesar Rp500.000.

Yang lebih mengejutkan, oknum tersebut juga menyampaikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan sebenarnya gratis, namun pada praktiknya warga tetap dimintai biaya.