JAKARTA, (NBC) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan pengarahan pada kegiatan peningkatan kapasitas kepemimpinan dan kemampuan berbicara di depan umum bagi para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Pembekalan yang berlangsung Kamis 25 Juni 2026 di Makassar ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dalam arahannya, Jampidsus menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan bagian dari strategi besar Kejaksaan dalam menyelaraskan kepemimpinan, kinerja penanganan perkara, komunikasi publik, serta kepercayaan masyarakat.
“Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, keberhasilan maupun kegagalan institusi tidak lagi hanya diukur dari apa yang dikerjakan, tetapi juga dari bagaimana hal tersebut dipimpin dan dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Jampidsus.
Jampidsus juga menegaskan, seorang Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri tidak boleh lagi hanya bertindak sebagai pejabat teknis yang memahami berkas perkara. Menurutnya, pimpinan di daerah harus mampu tampil sebagai penggerak organisasi yang membangun budaya kerja berintegritas, jeli membaca dinamika lingkungan, berani mengambil keputusan tepat dalam situasi kompleks, serta mampu menjelaskan kerja institusi kepada publik secara akurat, proporsional, dan bermartabat.
“Terlebih lagi, mayoritas perkara yang ditangani bidang tindak pidana khusus berkaitan langsung dengan penyelamatan aset dan pemulihan kerugian keuangan negara, yang dampaknya bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas,” ungkapnya memaparkan.
Terkait dengan strategi komunikasi publik, Jampidsus menguraikan beberapa prinsip utama yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran. Penanganan perkara yang menarik perhatian publik harus disertai dengan kesiapan pesan utama, data pendukung, dan batas informasi yang matang sejak awal, sehingga institusi tidak bersikap reaktif atau defensif saat isu bergulir liar di media.
“Penyampaian informasi harus menjunjung tinggi integritas dengan tidak berbicara melebihi fakta dan kewenangan hukum yang ada. Narasi yang dibangun pun harus dikendalikan dengan ketenangan, menghindari perdebatan yang tidak produktif, serta dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami oleh publik tanpa mengurangi ketepatan hukum agar masyarakat mengetahui bahwa negara hadir dan bekerja untuk mereka,” ujar Jampidsus menambahkan.
Bagi Jampidsus, kemampuan komunikasi ini pada akhirnya akan menjadi bagian utuh dari evaluasi kepemimpinan, di mana efektivitas seorang pimpinan diukur dari penanganan perkara yang baik, kerja tim yang efektif, kejelasan informasi publik, serta terjaganya kepercayaan institusi.