ROKAN HILIR,(NBC) - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir terbongkar.

Terbongkarnya dugaan korupsi ini setelah penyidik Kejari Rohil, menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Disbud  setempat dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Aksi kotor dan tidak bermoral ini tidak hanya memicu kerugian keuangan negara hingga Rp1.477.204.125 (Rp1,4 miliar), tetapi juga mengorbankan hak-hak kesejahteraan ribuan guru yang mengajar di garis depan pendidikan.

Kedua tersangka yang resmi ditahan Senin 22 Juni tersebut masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK TA 2025.

Firdaus, Kepala Kejari (Kajari) Rohil, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Firdaus, Selasa 23 Juni 2026.

Firdaus menguraikan, modus operandi yang diendus penyidik terbilang berani. Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran pembayaran TPP untuk periode November dan Desember 2025 sebenarnya telah dicairkan oleh negara.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di seluruh Kabupaten Rokan Hilir, akan terapi bukannya 

masuk ke rekening para pahlawan tanpa tanda jasa, hak para guru untuk dua bulan tersebut justru menguap dan tidak diterima sebagaimana mestinya.