JAKARTA,(NBC) - Tak melihat dan tak ada rasa takut pelaku korupsi kembali terjadi,tiga pemangku jabatan penting pada Badan Gizi Nasional menjadi tersangka.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026. Rabu 3 Juni 2026,
Dan inilah ketiga orang pemangku jabatan yang tidak amanah dan ditetapkan sebagai
tersangka tersebut yakni:
1. Tersangka DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional.
2.Tersangka SS selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
3.Tersangka LP selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu: