JAKARTA, NewsBogor.com- Pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang digelar secara terbuka dan transparan hari ini, BPA berhasil membukukan selisih kenaikan harga (keuntungan di atas harga limit) sebesar Rp1.650.000.000.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan hasil lelang pada hari kedua pelaksanaan "BPA Fair 2026" yang digelar Selasa 19 Mei 2026.

Dr. Kuntadi Kepala Badan Pemulihan Aset, mengungkapkan, jalannya proses lelang berlangsung sangat ketat dan kompetitif akibat tingginya antusiasme para peserta lelang.
"Dari hasil pelelangan hari ini, pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat, sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar. Ini adalah awal yang cukup baik dan kami yakin pelaksanaan lelang besok akan jauh lebih kompetitif," ujar Kepala BPA dalam sesi doorstop bersama media di area BPA Fair.
Dari sekian banyak aset yang ditawarkan, terdapat beberapa kendaraan mewah dari para terpidana kasus korupsi yang sukses terjual dengan nilai penawaran fantastis, di antaranya:
Aset Terpidana H. Rajo Emirsyah, M.Sc, dkk: 1 unit motor Harley Davidson Road Glide (Warna Blue Shark) laku terjual seharga Rp901.445.700 dari harga limit Rp87.445.700. Selain itu, 1 unit mobil Mercedes Benz S400 laku terjual seharga Rp601.193.200.
Aset Terpidana Denden Imadudin Soleh: Terdiri dari mobil BMW (terjual Rp1.157.078.800), mobil listrik Ioniq (terjual Rp422.277.400), Mercedes-Benz hitam metalik (terjual Rp915.874.400), serta motor Kawasaki Z1000 (terjual Rp302.363.400).
Aset Terpidana PT Lintang Daya Selaras (LDS): 1 unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure laku seharga Rp288.776.000 dan 1 unit motor Harley Davidson Type FLHTC laku seharga Rp257.547.600.
Secara akumulatif, dari total harga limit sebesar Rp3.196.556.500, BPA berhasil mengumpulkan total nilai penawaran (harga laku) mencapai Rp4.846.556.500.