BOGOR, (NBC) - Tindakan
korupsi jadi salah satu bahaya laten yang dihadapi bangsa ini dulu dan hingga sekarang, dimana dampak yang ditimbulkan bukan saja merugikan keuangan negara tetapi juga menimbulkan penderitaan, kemelaratan bagi masyarakat serta juga merusak tata kelola perekonomian.
Tindakan korupsi ini sering atau kerap terjadi pada umumnya dan dilakukan oleh pejabat birokrasi pemerintah sebagai pengelola keuangan negara yang bekerja sama dengan pihak lain yaitu pelaku usaha ekonomi serta pihak lainnya bertujuan dan untuk memperkaya diri atau kelompoknya .
Kata yang sering dipakai untuk perbuatan jahat ini adalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN ). Kondisi ini terus terjadi karena pemerintah terkesan gagal memberantasnya dan juga terindikasi ada oknum oknum pihak penegak hukum kerap ikut membekingi.
Akibat maraknya KKN pada tahun 1998,muncul pergerakan mahasiswa serta didukung oleh masyarakat kelompok cerdas,berunjuk rasa menentang rezim pemerintah saat itu yang memaksa pimpinan nasional mengundurkan diri ( baca..peristiwa 98 ).
Pada tahun 1999 dibentuklah UU No.32 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan semangat UU No,32 ini,seluruh rakyat berharap ada penurunan indeks korupsi di Indonesia.Sejak saat itu ada perubahan dan perbaikan di birokrasi (Presiden BJ.Habibie ) namun belum secara signifikan bisa memberantas korupsi apalagi menghilangkan. Karenanya hingga saat ini pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, korupsi juga masih bisa dikatakan mandeg dan itu terjadi baik di pusat maupun di daerah, sehingga harapan masyarakat bagaikan bermimpi disiang bolong.
Mengutip buku yang ditulis oleh Yunus Husein mantan Ketua PPATK, pada umumnya korupsi kerap terjadi saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ( PBJ ) dan itu terjadi di Kementerian Lembaga serta pemerintah daerah. Dan patut diduga ada persekongkolan,kolusi,