BOJONGGEDE,(NBC) – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gelonggong RT 04/05, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang ambruk pada, 29 Desember 2025.

Peristiwa atau kejadian ini, menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dibiayai dari APBN Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp. 650.000.000 tersebut mangkrak dan terbengkalai.Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis  5 Maret  2026, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di area pembangunan. Kondisi TPT pasca ambruk dibiarkan begitu saja masih ditutup terpal, padahal tahun anggaran 2025 telah berakhir.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons pemerintah desa dan pihak pelaksana. Ia menilai pengerjaan sejak awal terkesan dipaksakan dan tidak profesional."Dari awal saja pengerjaannya tidak maksimal, terkesan asal-asalan. Sekarang malah dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan kapan dilanjutkan. Padahal ini proyek besar menggunakan uang rakyat," cetusnya kepada awak media, Kamis 5 Maret 2026

Pelanggaran Aturan dan Potensi Bahaya

Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis yang berlaku.

iklan sidebar-1

Kelalaian dalam penyelesaian proyek ini dapat menyeret pihak pelaksana ke sanksi administratif berat, kewajiban ganti rugi, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa.

Di sisi lain, mangkraknya TPT ini menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan warga. Tanpa adanya penahan tanah yang kokoh, pemukiman di sekitar lokasi rawan terdampak longsor, terutama di tengah cuaca ekstrem awal tahun 2026 ini. Dana ratusan juta rupiah yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur justru seolah menguap tanpa manfaat yang nyata bagi publik.

Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan dari instansi terkait di Kabupaten Bogor terhadap penggunaan Dana Desa. Publik kini mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran atau unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, langkah hukum tegas harus diambil.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pelaksana proyek maupun Pemerintah Desa Kedung Waringin belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab mandeknya pembangunan TPT tersebut.