Lampung Timur, (NBC) - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) resmi disahkan pada hari Selasa, tanggal 12 April 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 
[1] Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan aktivis maupun akademisi. Hal tersebut dikarenakan UU TPKS menjadi sebuah pengaturan hukum yang secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana khusus yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Apabila dibandingkan dengan sebelum adanya UU TPKS, pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual akan bergantung pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) serta tersebar pula di beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[2] Namun, dengan adanya UU TPKS pengaturan yang tersebar tersebut menjadi spesifik dalam satu undang-undang. Perubahan tersebut tentu membawa pengaruh terhadap beberapa aspek terutama terkait materiil (substansi) serta formil (hukum acara). Transformasi dari sisi substansi yang pertama dapat diketahui dari pengaturan mengenai ruang lingkup tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS. Setidaknya terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam pasal tersebut yakni, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) juga menyebutkan sepuluh macam bentuk tindak pidana kekerasan seksual selain yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1). Dengan adanya pengaturan yang spesifik mengenai ruang lingkup ini dapat dimaknai bahwa UU TPKS hendak mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana, namun sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP. Ketentuan yang demikian ini menunjukkan bahwa UU TPKS merupakan wujud hadir pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Berbeda halnya dengan KUHP yang memandang bahwa kasus kekerasan seksual seperti perkosaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan semata. Padahal pengkategorian yang demikian ini tidak saja akan mengakibatkan pengurangan derajat tindak pidana yang dilakukan, namun juga berpengaruh pada pandangan bahwa kekerasan seksual hanyalah persoalan moralitas saja.
[3] Selain itu berbicara mengenai perkosaan, disebutkan dalam Pasal 285 KUHP.
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama lamanya dua belas tahun”
Penafsiran hukum di Indonesia mengenai perkosaan dalam KUHP tersebut hanya terbatas pada tindak pemaksaan hubungan seksual yang berbentuk penetrasi alat kelamin laki-laki ke perempuan dan dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat tindakan tersebut. Definisi tersebut dinilai sempit, karena tentu banyak jenis dan keragaman pengalaman akan perkosaan yang jika hanya mengacu pada penafsiran tersebut, akan banyak perbuatan tindak pidana yang tidak terakomodir olehnya.
[4] Selain itu KUHP hanya terfokus pada sanksi untuk pelaku, sementara seharusnya hak-hak korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku juga menjadi perhatian. Mengacu pada penjelasan sebelumnya bahwa UU TPKS ini mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang tidak diatur oleh KUHP. Terdapat contoh lain dari perbuatan tersebut yakni kekerasan seksual di luar pernikahan. Tidak adanya ikatan pernikahan tidak menjamin perempuan terlepas dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini ditunjukkan oleh data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (selanjutnya disebut KPPPA) bahwa diantara banyaknya kasus kekerasan pada perempuan, baik secara fisik maupun seksual dialami oleh perempuan yang belum menikah sebesar 42,7 persen.
[5] Selain itu, pada tahun 2016 terlihat bahwa dari 10.847 (sepuluh ribu delapan ratus empat puluh tujuh) pelaku kekerasan sebanyak 2.090 (dua ribu sembilan puluh) pelaku kekerasan adalah pacar atau teman.
[6] Meski kekerasan seksual pada perempuan di luar pernikahan pun banyak terjadi, namun sebelum adanya UU TPKS penanganan terhadap kasus demikian sangatlah kacau. Terdapat sekitar 26 (dua puluh enam) persen penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan menikahkan korban dan pelaku kekerasan seksual.
[7] Hal ini justru menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak memihak pada korban.
