Cibinong BOGOR,(NBC) - Diduga tidak ada kejelasan terkait polemik Mediator Non Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Irwansyah salah satu MNH pada periode sebelumnya ajukan banding.
Hal ini ditegaskan dan disampaikan Irawansyah saat Menjawab Pertanyaan Wartawan dalam suatu Pertemuan di salah satu Café sekitar Pakansari. Senin 26 Mei 2026.
" Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal ini Sesuai dengan Pasal 75 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 serta Ayat 4 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 Khusus Ayat 2 “Banding diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan/tindakan, jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian tingkat keberatan” ungkapnya
Dan menurut Irawansyah, Upaya Banding Administratif ini diambil bermula dari pada tanggal 12 Mei 2026 sebelum Libur Panjang, dia mencoba menkonfirmasi hasil dari Upaya Administratif yang dilayangkan pada tanggal 23 April 2026.
" Dan saat itu saya bertemu dengan Panitera Muda Perdata yaitu Ibu Ira, menurur Ibu Ira, Pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong tidak dapat mengirimkan Surat karna tidak mengetahui Alamat Saya, Padahalkan Identitas lengkap saya telah diambil oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada saat Seleksi Mediator Non Hakim," ungkapnya lagi
Karena tidak ada jawaban yang jelas dan pasti, makanya saya mengambil Langkah melayangkan Surat Banding Upaya Administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Surat nya sudah dikirim per tanggal 18 Mei 2026, dan itu sah, Langkah itu yang harus kita Tempuh sebelum kita menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
" Konflik ini terjadi sebagai dampak dari Seleksi Mediator NonHakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, dimana Menurut Irawansyah dari Seleksi, Persyaratan dan Sampai Ujian Kompetensi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Cibinong melanggar Aturan Hukum karna tidak ada payung Hukumnya, baik itu PERMA No,1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. ataupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, karna itu Kami menilai Seleksi, Persyaratan sampai pada Ujian Kompetensi Cacat Hukum, tentu hasilnya juga Cacat Hukum, dari Catatan Kami “Belum ada satupun Pengadilan Negeri yang melakukan apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong”, Kami berharap Perkara ini bisa kita uji dalam Persidangan," pungkas Irwansyah dengan nada menegaskan.