BOGOR,(NBC) - Sidang gugatan atas kepemilikan sebidang tanah di Baranang siang empat ditolak hakim.

Sidang gugatan perkara atas kepemilikan dibidang tanah seluas 3000 M yang berlokasi di sekitar kompleks Institut Pertanian Bogor (IPB) Baranang siang 4 RT 01/10 Kelurahan Tanah Baru Kota Bogor. 

Sidang yang mengagendakan pembacaan keputusan majelis hakim yang berlangsung di pengadilan agama kota Bogor yang sejatinya dihadiri para penggugat. Kamis 8 Mei 2025.

Akan tetapi sidang sangat disayangkan sidang pembacaan putusan ini tidak dihadiri oleh para penggugat yang terdiri dari, Lurah Cimahpar dan Lurah Tanah Baru Kota Bogor 

Majelis hakim dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa, para penggugat tidak bisa membuktikan dan atau tidak cukup bukti atas kepemilikan tanah yang dimaksud. Karena pemilik sudah meninggal dunia dan dalam laporan nama serta kapan meninggalnya tidak di cantumkan oleh para penggugat, dan oleh karena itu majelis hakim memutuskan gugatan para penggugat dinyatakan gugur.

iklan sidebar-1

Sementara Indra selaku ahli waris dan sekaligus selaku tergugat kepada awak media menyampaikan rasa bersyukurnya dengan keputusan majelis hakim tersebut dengan bukti -bukti kepemilikan yang sah dan tersimpan 

" Alhamdulillah saya sangat bersyukur dengan keputusan majelis hakim hari ini, dengan bukti -bukti serta berkas -berkas kepemilikan yang saya simpan," katanya 

Selanjutnya Indra dengan kuasa hukumnya akan membuat laporan kepada pihak berwajib dan atau kepolisian secepatnya atas penyerobotan lahannya dan berdirinya bangunan liar diatas lahannya dan atas klaim secara sepihak dengan pemasangan papan plank yang bertuliskan " TANAH INI MILIK ALMARHUM SARNIA" dan atas berdirinya bangunan liar serta berdirinya bangunan tower diatas tanah miliknya.

"Dengan sudah dibacakan keputusan oleh majelis hakim saya akan pasang plank dan saya sangat berharap siapapun pemilik bangunan tower agar segera menghubungi saya selaku pemilik tanah dan lahan yang sah, namun jika dalam waktu dekat tidak ada respon saya akan bongkar, karena mereka mendirikan bangunan tower itu tidak atau tanpa seizin saya," tutup Indra menegaskan (rOb)