JAKARTA,(NBC) - Penanda tanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kepala Kejaksasn Tinggi (Kajati) bersama Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Asep N. Mulyana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gubernur DK Jakarta Pramono Anung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Patris Yusrian Jaya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Walikota se-DK Jakarta, Senin 15 Desember 2025 di Kantor Gubernur Jakarta. 

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan secara optimal Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional. 

Jampidum mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia. 

Implementasi Pidana Kerja Sosial adalah bagian integral dari misi besar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengusung paradigma: 

iklan sidebar-1

Restoratif: bertujuan merestorasi dan mengembalikan pelaku, korban, dan tatanan sosial kepada keadaan semula. 

Korektif: melakukan review dan koreksi terhadap pelaku, korban, dan tatanan sosial. 

Rehabilitatif: berupaya memperbaiki dan merehabilitasi akibat dari perbuatan pelaku. 

“Pidana Kerja Sosial menjadi opsi sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat, alih-alih pemenjaraan. Pelaksanaannya diatur dengan prinsip-prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku, sesuai profil pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan prinsip simbiosis mutualisme,” ujar Jampidum.