Lampung Timur, (NBC) - Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) diduga dilakukan oleh AMK alias Khr (28) lelaki beristri dan beranak 1 warga Kecamatan Sukadana terhadap AO (29) perempuan bersuami tetangganya pada Senin, 27 Oktober 2025 dinihari 3 bulanan lalu.
Modusnya, disaat AO sedang terlelap tidur sendirian tiba-tiba ada tangan orang yang menggerayangi tubuhnya mulai meraba-raba kaki, bagian sensitif dan meremas-remas bagian dadanya.
AO menepis tangan dan bangun hendak menyalakan lampu listrik dikamar yang dimatikan oleh orang tersebut. Tiba-tiba orang tersebut menarik baju daster yang dipakai AO sampai ke leher bahkan saking kuatnya tarikan sehingga membuat tubuh AO terbanting ditempat tidur.
AO tetap berupaya menyalakan lampu listrik, setelah menyala AO terkejut melihat wajah orang tersebut tanpa penutup yang dikenalnya berinisial AMK kerabat keluarga IJ suaminya. AMK Ketua Rukun Tetangga (RT) 001 Dusun 001 pengganti MJ sekitar 2 tahun lalu.
Disertai perasaan tergoncang, AO marah kepada AMK, "Mau Apa Kamu" lalu berteriak minta "Tolong" serta mengusir "Pergi Kamu, Keluar. Mulut AO dibekap oleh AMK pakai tangan kanan hingga kepala AO terbentur ke dinding. Sedangkan telunjuk tangan kiri AMK ditempelkan ke mulutnya bermaksud memberi isyarat agar supaya AO tidak berteriak.
Perlawanan dan teriakan yang dilakukan oleh AO berhasil membuat AMK semakin bertambah panik dan kebingungan. Akhirnya AMK pergi keluar dari dalam kamar sembari berpamitan kepada AO dengan mengucapakan : "Ya Tu, K..h...r Pergi".
Sambil menangis ketakutan AO sesegera mungkin nelpon IJ suaminya tidak terjawab jam 00.45 WIB, Lo istri WK kakak iparnya jam 00.47 WIB, AAN adiknya tidak terjawab jam 00.47 WIB, RK ayahnya jam 00.48 WIB, IJ suaminya jam 00.49 WIB, WK kakak iparnya jam 00.50 WIB.
Setelah menerima telpon dari AO, Lo memberitahukan kepada WK suaminya bahwa ada orang masuk kerumah mengganggu AO, kemudian MK langsung nelpon AA tetangganya.
Sebelum ditelpon oleh WK, AA memang mendengar suara teriakan dan tangisan AO, namun AA mengira antara AO dan IJ suaminya sedang ribut. Perihal tersebut diutarakan oleh AA dirumah IJ suami AO korban dugaan TPKS pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB.
