BOGOR, (NBC) - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) sangat kuat diduga membekengi beroperasi dan atau berjalannya pengolahan limbah Bulu Ayam Potong di wilayah Desa Nambo.

Sungguh bernyali besar dan berani oknum satpol PP Bojong gede yang berinisial "AS" ini membekengi bahkan memfasilitasi dengan mencarikan lokasi atau lahan untuk pengolahan limbah bulu ayam potong yang sudah barang tentu seharusnya melalui tahapan perizinan yang tidak mudah dan gampang pastinya. Namun melalui dirinya yang notabene adalah aparat penegak perda di Kabupaten Bogor yang tercinta ini, bisa berjalan walaupun tanpa dan atau mengantungi izin.

Keterangan ini di peroleh Saat tim dilokasi Denis dan Toro mengarahkan agar tim bertemu AS karena semua dia pemegang kendali dan semua urusan terkait izin semuanya AS yang tau.

" Ya setau saya semua terkait perizinan sudah ada semua , ya gak mungkinlah sudah berjalan begini izinnya belum beres. Ya kalau ibu mau ketemu aja sama beliau, karena beliau lebih tau daripada kami, kamikan hanya bekerja," kata Denis yang di anggukan oleh Toro.

AS yang di temui di pos siaganya Kantor Kecamatan BojongGede mengatakan bahwa dia hanya membantu mencarikan lokasi atau tempat dan semuanya sudah kondusif antara pihaknya , masyarakat serta aparatur desa. Rabu 25 Desember 2024.

iklan sidebar-1

" Itu baru berjalan sekitar tiga bulan, dan semua sudah kondusif termasuk kerohiman berupa sembako kepada warga," katanya.

AS juga mengatakan bahwa dia hanya membantu mencarikan lokasi saja. Dan kebetulan ada tanah warga yang mau disewakan dan itu melalui Kadus Saman.

Namun pada saat tim penanyakan terkait perizinan yang diduga belum dikantongi pihak pengelola limbah tersebut dan diri sebagai penegak perda AS seakan tak menanggapi dan mengalihkan pembicaraan.

Dan AS sendiri mengatakan bahwa usaha pengolahan limbah Bulu Ayam Potong tersebut sudah beberapa kali berjalan di antaranya seperti sebelumnya di Rumpin ,Ciseeng namun selalu terkendala oleh protes warga sekitar tempat pengolahan limbah bulu ayam potong tersebut.