JAKARTA ,((NBC) - Narkotika itu obat, Hukum narkotika adalah hukum progresif. Diancam secara pidana,proses penegakan hukum dan sanksinya diluar proses pidana,sanksinya juga diluar sanksi pidana.
Menjadi tidak rasional kalau kejahatan narkotika di KUHP kan, sebab sanksi pelanggaran hukum narkotika diatur dalam pasal 36 UU no 8 tahun 1976 hal ini disampaikan secara tertulis oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH., MH pakar hukum narkotika mantan kepala BNN dalam unggahan akun pribadinya di Instagram Rabu 5 November 2025.
Anang Menegaskan "Rumusan pasal 109 dan pasal 110 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP menggantikan pasal 111 s/d pasal 126 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, menunjukan bahwa pembuat UU nya," menganggap“ bahwa kejahatan narkotika sama dengan kejahatan pidana.
Lebih lanjut Mantan KABARESKRIM ini juga menerangkan, "Kejahatan narkotika adalah kejahatan terhadap kepemilikan narkotika,dibedakan atas tujuan kepemilikan narkotikanya. Pasal 109 dan Pasal 110 KUHP seharusnya dirumuskan sebagai kejahatan terhadap kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikan narkotikanya secara rinci.
Bila kepemilikannya berasal dari memproduksi narkotika digolongkan sebagai produsen narkotika, bila tujuannya untuk ekport-import digolongkan kejahatan import-ekport narkotika, sedangkan bila tujuannya untuk menyediakan narkotika untuk diperjualbelikan maka digolongkan sebagai penyedia narkotika, bila sebagai pengangkut atau pengantar narkotika untuk mendapatkan dengan memungut biaya maka digolongkan sebagai tranporter/kurir narkotika dan bila tujuannya untuk dikonsumsi digolongakn sebagai penyalah gunanarkotika ," ungkap Anang.
Rumusan pasal 109 dan 110 KUHP Baru, yang dibuat berdasarkan " perbuatan " melawan hukum, lengkapi dengan gramasi kepemilikan tanpa membedakan tujuan kepemilikan narkotikanya menyebabkan rumusan dengan gramasi kepemilikan tanpa membedakan tujuan kepemilikan narkotikanya menyebabkan rumusan tersebut multi tafsir seperti UU no 35 Tahun 2009 dalam rengka menanggulangi masalah narkotika di Indonesia.
Dengan pasal 109, bisa jadi penyalah guna narkotika di hukum pidana, karena KUHP baru tidak mengatur rehabilitasi sebagai hukuman alternatif bagi penyalah guna. Mari kita tunggu apa langkah pemerintah paska berlakunya KUHP 2023 dan menyongsong UU narkotika baru sebelum 2 januari 2006 yang akan datang pungkasnya.**
