BOGOR (NBC) - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong gelar rapat anggota.
Dengan tema" Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas" Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) menggelar rapat anggota cabang, Rapa t berlangsung dan bertempat di Hotel Lor'In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sabtu 24 Mei 2025.
RAC DPC Peradi Cibinong ini menghadirkan narasumber atau pembicara yang berkompeten bertujuan untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.
Oteu Herdiansyah Ketua DPC Peradi Cibinong menyampaikan, tujuan kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong ini adalah sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.
" RAC kali ini, dibagi dalam dua sesi, dimana Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum (Unpak) Universitas Pakuan Bogor mengisi materi atau pengarahan pada sesi pertama," ungkap Oteu Herdiansyah pada awak media.
Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.
Sementara itu disisi lain, pemerintah sedang mensosialisasikan draf RUU KUHP tersebut ke berbagai kota.
"Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik," jelas dia.
"Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah 'Kumpul Kebo'. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tambahnya.
