BOJONGGEDE,(NBC ) – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gelonggong RT 04/05, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dilaporkan ambruk. Padahal, infrastruktur penting tersebut telah ambruk sejak 29 Desember 2025 lalu.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) yang menduga adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek tersebut.

Rahmatullah, S.H., Direktur LPKP, yang akrab disapa Along, menilai insiden ini terjadi akibat perencanaan yang buruk dan kualitas material yang tidak sesuai standar. Menurutnya, bangunan tersebut tidak akan roboh jika direncanakan secara matang, meskipun dihadapkan pada kondisi alam atau cuaca buruk.

"Kami memandang adanya perencanaan yang tidak matang dalam pembangunan. Kami juga menduga adanya pengurangan kualitas (material). Karena kalau rencananya matang dan kualitasnya cukup, tidak mungkin ambruk meski kondisi alam kurang baik," ujar Along saat diwawancarai via WhatsApp, Sabtu 26 Juni 2026.

Along menegaskan, Kepala Desa Kedung Waringin bersama pihak ketiga selaku pelaksana proyek harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas publik ini.

Di lokasi berbeda, Kepala Bidang Advokasi Pembangunan dan Hukum LPKP, Wandi, S.H., menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas kasus ini. LPKP  mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor segera turun tangan guna melakukan audit menyeluruh terhadap pengerjaan proyek TPT tersebut.

"Kami berharap pihak Inspektorat segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan melakukan tugas serta fungsinya. Jika tidak ada respons, kami siap turun langsung melakukan investigasi," tegas Wandi.

Wandi  juga menambahkan, ada indikasi kuat terjadinya praktik korupsi oleh pihak pengerja proyek yang menyebabkan struktur bangunan menjadi rapuh dan cepat rusak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedung Waringin maupun kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab ambruknya proyek TPT tersebut.