Lampung Timur, (NBC) - Komentar menyikapi tindakan Sri Astuti Kepala TK-PGRI-4 Selorejo Kecamatan Batanghari diduga melakukan pungutan liar dan menjadi distributor datang dari berbagai pihak. 

Diantaranya, komentar yang datang dari seorang pensiunan bidang pendidikan mengatakan bahwa sekolah swasta diperbolehkan melakukan pungutan SPP sedangkan sekolah negeri tidak.

"Maaf Om kalau (sekolah) yang swasta boleh Om narik SPP, tapi kalau (sekolah) Negeri memang tidak boleh," ujar seorang pensiunan dari bidang pendidikan pada Jum'at, 2 Januari 2026 pukul 19.01 WIB.

Kemudian komentar berasal dari Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lampung Timur, Agus Sujarwo.

Agus Sujarwo mempelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

iklan sidebar-1

Sekilas menurut Agus Sujarwo, sekolah swasta diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

"Saya lagi mempelajari lebih lanjut Permendikbud no 44 tahun 2012, sekilas sekolah swasta di perbolehkan untuk memungut biaya," kata Agus Sujarwo pada Jum'at, 2 Januari 2026 pukul 19.40 WIB semalam.

Sebelumnya diberitakan, Dalam melakukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdapat larangan terhadap Tim BOPP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah.

Melarang Tim BOPP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan khususnya terhadap siswa-siswi dari keluarga yang tergolong ekonomi tidak mampu.