JAKARTA,(NBC) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa, Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait. Senin 16 Desember 2024.
Dalam forum tersebut, Polri menegaskan bahwa tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa; wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan.
“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri.
Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung Kebebasan Pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.
“Pers memiliki perlindungan hukum yang kuat, tetapi tentu harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik. Kami berharap tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang sebenarnya bekerja sesuai aturan,” ujar Ninik.
Dalam FGD itu, Polri juga mengungkapkan bahwa mereka terus memberikan pelatihan kepada aparat agar memahami batasan dan ketentuan dalam menangani kasus yang melibatkan media. Dengan langkah ini, Polri ingin mencegah kesalah-pahaman dan tindakan yang dapat menciderai Kebebasan Pers.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan.
