TANJUNGPINANG,(NBC)- Dengan pendekatan Restoratif Justic (RJ) Kejaksaan Tinggi Kepri Kepulauan Riau berhasil selesaikan empat kasus.

J. Devy Sudarso Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. berikut jajaran, Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H berikut jajaran telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan. Rabu 26 November 2025.
Penghentian penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 4 (empat) perkara. Dihadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Rabu 26 November 2025.
Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut 3 (tiga) perkara diantaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Batam dan 1 (satu) perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Karimun, atas nama Tersangka :
1. Hendra Syahputra Alias Hendra dan Rizky Handika Mulia melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP (pencurian).
2. Muhammad Putra Ramadhan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana (penganiayaan).
3. Rosma Yulita, S.E., melanggar Pasal 220 KUHP (laporan palsu).
4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin dan Muhammad Azhar melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP (pencurian).
Keempat perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
