JAKARTA,(NBC) - Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Jaksa Agung Setujui rehabilitasi empat tersangka.
Persetujuan pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual, Selasa, 25 November 2025.
Keempat berkas perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut adalah:
1. Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar (Kejaksaan Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) (Kejaksaan Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
3. Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain (Kejaksaan Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
4. Tersangka Wilda alias Koima binti Ilham (Kejaksaan Negeri Sambas), disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan Disetujuinya Rehabilitasi
Jampidum menyetujui permohonan rehabilitasi bagi para tersangka berdasarkan sejumlah alasan yang memenuhi ketentuan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
