BOGOR,(NBC ) - Tanah dan lahan 3000 M" sesuai data dan fakta adalah miliknya  terpampang plang sengketa.

Namun Indra selaku ahli waris mengaku terperangah dan terkejut menemukan plang sengketa terpampang di lahan miliknya seluas 3000 meter persegi,di Tanah Baru, Bogor Utara, telah dimilikinya sejak tahun 1973.

Indra mengaku telah beberapa kali datang ke kelurahan untuk meminta pengeluaran surat tiga serangkai, namun tidak pernah menemukan plang sengketa seperti yang ditemukannya hari ini. Plang tersebut bertuliskan "Sedang Sengketa dengan Perkara 1198/Pdt G/2024/PA".

Menurut Indra, pada hari yang sama, dilakukan sidang oleh Pengadilan Agama Kota Bogor di lokasi lahan, namun ia tidak dilibatkan. Indra kemudian datang ke pengadilan agama bersama awak media untuk menanyakan tentang kedatangan pihak pengadilan agama ke lokasi lahan.

Panitera Pengadilan Agama, Iyus, menjelaskan bahwa hakim pengadilan agama sedang melakukan peninjauan lokasi bersama pihak kelurahan dan aparat lainnya. Dan juga menyebutkan bahwa terdapat 38 terlapor, termasuk Mamat, serta 6 pelapor.

iklan sidebar-1

Indra membeberkan bahwa lahan tersebut telah dijual oleh Sarminah Karta pada tanggal 25 November 1973, dan disaksikan oleh Abas dan Udin. Ia tidak mengerti mengapa pihak ahli waris Sarminah Karta kini menuntut kembali lahan tersebut. Ditambah lagi berdiri dengan kokoh sebuah tower yang diapun tidak tahu siapa yang memberikan izin pembangunan Tower dilahan miliknya.

Dan berjanji tidak akan menyerah serta akan terus memperjuangkan hak miliknya dan akan membuat laporan balik jika perlu. (**)