BOGOR,(NBC) - Warga diminta Rp,2,5 juta saat ajukan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun tak kunjung selesai dan diterima.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh di suatu wilayah administrasi (desa/kelurahan atau yang setara).
Tujuan PTSL:
Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas data pertanahan.
Akan tetapi sangat jauh api dari panggang, banyak kasus terjadi serta menelan korban atas program ini dilapangan. Ini yang terjadi dan menimpa beberapa warga di Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong.
Lebih parahnya lagi dalam pengajuan PTSL warga diminta sejumlah uang oleh ketua RT dengan dijanjikan sertifikat tanah dan atau rumah mereka akan segera selesai tepat waktu. Akan tetapi seiring bergantinya ketua RT setempat sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai dan diterima. Dan masalahpun berlanjut kepada kepimpinan ketua RT berikutnya.
Pada kepemimpinan ketua RT yang baru warga kembali diminta sejumlah uang dan kembali dijanjikan sertifikat mereka akan cepat selesai dengan program PTSL berikutnya.
"A" ketua RT 05 RW, tidak membantah saat dimintai klarifikasi dan berdalh bahwa pungli itu sudah berkoordinasi dengan ketua Pokmas. 24 Desember 2025 dirumah tinggalnya.
" Saya kan ada tingkatan ya diatas saya ada Pokmas, yang di saya ada sebelas (pengajuan), yang 5 sudah jadi," katanya.
