BOGOR, (NBC) – Sudah dan atau sedang bergulirnya kasus YS di Pengadilan Negeri Cibinong yang memasuki tahap penolakan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Paska penangkapan YS Juli 2024 beberapa waktu yang lalu.
Namun dibalik itu semua patut diduga kuat dan atau terindikasi untuk menutupi adanya mega proyek bernilai fantastis, yaitu proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp0,6 triliun yang diduga sarat korupsi dan gratifikasi melibatkan unsur pimpinan dewan.
Ini disampaikan kuasa hukum YS, Berto Tamba Harianja SH, MH kepada rekan-rekan media dikantornya Cibinong.Kamis 28 November 2024.
" Penangkapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan YS oleh Penyidik KPK di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Juli 2024 yang lalu. Patut diduga kuat untuk menutupi adanya mega proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp0,6 triliun yang diduga sarat korupsi dan gratifikasi melibatkan oknum pimpinan dewan,” kata Berto,
“YS ditangkap, karena dituduh memeras Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dengan total sebesar Rp.650 juta yang diserahkan secara bertahap, sebanyak tiga kali. Pertama bulan November 2022, Rp.300 juta, kedua bulan April 2024, Rp.50 juta, dan terakhir bulan Juli 2024, Rp.300 juta,” urainya menambahkan
Masih menurut, Berto, kasus dugaan pemerasan oleh YS tersebut, kini sedang bergulir dan atau berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Cibinong, Kabupaten Bogor. YS didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Muhammad Haris, Anita D Wardhani, dan Haris Mahardika melakuan pemerasan terkait 14 paket pengadaan di Disdik sebesar Rp.325 juta dengan ancaman dan kekerasan.
Akan tetapi apa yang disampaikan JPU tersebut, bertentangan dengan apa yang disampaikan YS. Katanya, tidak seperti itu. Sebagaimana yang disampaikan YS, kepadanya, YS telah diminta bantuan oleh Pejabat Disdik, Desirwan, Warman, dan Yanto Pradipta yang telah dikenalnya terkait adanya pengaduan masyarakat ke KPK agar tidak disikapi. Untuk itu para pejabat tersebut menyiapkan sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi, YS tidak melakukan pemerasan sama sekali dan tidak melakukan kekerasan serta ancaman. Saat YS ditangkap di RM Kabayan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor, tapi saat sedang bertemu dangan Warman dan Yanto hendak makan siang bersama. Dan pada saat itu tidak ada uang sama sekali sebagaimana yang didakwakan JPU, yakni meminta uang sebesar Rp.300 juta,” beber Berto menegaskan.
“YS sempat diperiksa oleh penyidik KPK setelah disidik lalu dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), baru kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Bogor. Di Polres YS sempat di BAP ulang, hasilnya lalu diserahkan ke kejaksaan. Setelah dianggap cukup YS dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya
