TANGSEL,(NBC) - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 11 Febuari 2026
Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu, oleh Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 20 miliar.
Hamim menyoroti kegagalan putusan hakim dalam menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Dalam amar putusannya, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi. "Ini logika hukum yang berbahaya. Bagaimana mungkin seorang Pengguna Anggaran yang membiarkan uang negara Rp 20 miliar menguap pada perusahaan yang ia tahu tidak kompeten, justru dibebaskan dari kewajiban memulihkan kerugian tersebut?
"Putusan ini seolah-olah memberikan diskon besar-besaran bagi koruptor birokrasi," kata Hamim, Kamis 12 Febuari 2026
Sebagai kepala dinas, terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mencegah terjadinya kerugian sejak awal. Membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP ) yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang fatal.
Hamim juga membandingkan putusan ini dengan tren vonis kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten, di mana ia melihat adanya ketimpangan rasa keadilan jika meninjau skala kerugian yang ditimbulkan.
"Mari kita bicara fakta perbandingan. Di Banten, ada kasus korupsi yang kerugiannya "hanya" satu atau dua miliar, tapi vonisnya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun penjara. Di kasus Tangsel ini, kerugiannya jauh lebih besar, mencapai Rp 20 miliar, tapi hukumannya cuma 7 tahun dan uang penggantinya nol rupiah. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak semangat pemberantasan korupsi," tegas Hamim dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Hamim mengkritik pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa karena alasan "kooperatif" dan "upaya penanganan sampah yang mendesak". Menurutnya, alasan kondisi sampah yang mendesak itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal dijadikan alasan pemaaf. "Justru karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan di Tangsel, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai kedaruratan publik dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur," tambahnya.
