Lampung Timur, (NBC) - Hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat.
Derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menukil penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi terhadap Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas melalui pengesahan beberapa konvensi internasional, antara lain :
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia;
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
Konvensi Internasional Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas;
Protokol Opsional dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak; dan
Konvensi Internasional mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.
Indonesia juga telah memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Ekonomi, Social and Cultural Rights (Covenant Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Covenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
