JAKARTA,(NBC) - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung RI berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN).
Gugatan perkara yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, dan kawan kawan, Gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini mempersoalkan Tindakan Administrasi Pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kemenangan ini dipastikan melalui Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan, Selasa, 13 Januari 2026.
Objek gugatan tersebut adalah pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektar. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH. Penugasan ini didasarkan pada:
Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor: B-2041/PKH-3/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-005/G/Gtn.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam, S.H., M.H.
Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.
Adapun amar putusan lengkap perkara Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT adalah sebagai berikut: