Lampung Timur, (NBC) -  Masyarakat terdampak menolak adanya Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara setinggi 50 meter yang telah berdiri dan beroperasi sekitar 2 bulan dilingkungan padat penduduk RT./RW.: 017/008 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.

Kroscek secara mendalam juga dilakukan oleh Darna Setiadi dan tim atas perintah Edi Saputra Kadis PMPTSP Lampung Timur  untuk mendengarkan secara langsung keluhan khususnya dari sejumlah masyarakat yang menolak tidak menyetujui keberadaan Tower tersebut.

Tak tanggung-tanggung, masyarakat terdampak sepakat meminta agar supaya bangunan Tower tersebut untuk dibongkar sebab mereka merasa takut dampak selama 5 tahun yang dinilai tidak ada manfaatnya.

Wahono sebagai Ketua RT.: 017 Dusun 008 Desa Muara Jaya menolak keberadaan bangunan tower stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara dilingkungannya sebab khawatir berdampak roboh dan radiasi serta sambaran petir.

"Alasannya karena takut roboh, takut radiasi sama dampak yang lainnya," keluh Wahono dihadapan Darna Setiadi Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Bagian Pengendalian Dinas PMPTSP Lampung Timur pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia juga tak bersedia menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Jaminan Keselamatan Dan Ganti Rugi Dampak Menara antara kedua pihak ditandatangani oleh Aldi Syahputra pihak dari Tower dan Edi Kades Muara Jaya pada Senin, 5 Februari 2026.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dian Andri Mustikasari yang menilai tidak ada edukasi dan tidak merasakan manfaat begitu juga dengan masyarakat lingkungan.

"Jadi edukasi tidak ada, manfaatnya untuk masyarakat sama sekali tidak ada, yang ada kayak saya ini peserta program ibu hamil ketar-ketir tidur nggak bisa nyaman makan nggak enak, banyak mudharatnya", ungkap Dian Andri Mustikasari diamini oleh warga lainnya.

Walaupun diberi kompensasi uang dalam jumlah besar dirinya dan masyarakat tetap tidak setuju bangunan tower radio berdekatan dengan tempat tinggal mereka.