JAKARTA,(NBC) - Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa.

Kesembilan pesakitan Tipikor tata kelola minyak Pertamina tersebut  yakni ;

Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza. 

Sidang keputusan ini digelar, Kamis s,d, Jumat 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut yakni sebagai berikut:

iklan sidebar-1

Terdakwa Riva Siahaan. Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.

Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari. 

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.