PADANG,(NBC) - Sidang Pra Peradilan diajukan oleh pemohon atas penyitaan barang bukti dengan keputusan dimenangkan oleh Kejari Padang. Selasa 10 Februari 2026 

Sidang Pra Peradilan Jilid II an. Pemohon (Tersangka) Beny Saswin  Nasrun bertempat di Pengadilan Negeri 

Kelas IA Padang, dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan pra peradilan yang 

diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin  Nasrun) terkait Penyitaan Barang Bukti Uang 

Senilai Rp.17.550.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dalam perkara 

iklan sidebar-1

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bank BNI (Persero) Padang 

dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.34 Milyar.

Bahwa pada pukul 16.17 WIB, Hakim Pra Peradilan  MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H.

membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun) prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara NIHIL.