PADANG,(NBC) - Sidang Pra Peradilan diajukan oleh pemohon atas penyitaan barang bukti dengan keputusan dimenangkan oleh Kejari Padang. Selasa 10 Februari 2026
Sidang Pra Peradilan Jilid II an. Pemohon (Tersangka) Beny Saswin Nasrun bertempat di Pengadilan Negeri
Kelas IA Padang, dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan pra peradilan yang
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun) terkait Penyitaan Barang Bukti Uang
Senilai Rp.17.550.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dalam perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bank BNI (Persero) Padang
dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.34 Milyar.
Bahwa pada pukul 16.17 WIB, Hakim Pra Peradilan MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H.
membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun) prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara NIHIL.
