JAKARTA,(NBC) - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tahun 2019 - 2024.

Sidang perkara telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 7 Januari 2026.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., dengan Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Para terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Keterangan Saksi dari Bank DKI

iklan sidebar-1

Para saksi auditor internal Bank DKI menerangkan bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex berupa kredit modal kerja. Dalam pelaksanaan audit reguler kredit menengah, ditemukan antara lain:

Tidak terpenuhinya aspek reputable name PT Sritex karena tidak didukung data rekam jejak dan prestasi perusahaan;

Tidak terpenuhinya investment grade rating mengingat kondisi industri tekstil yang mengalami penurunan, khususnya ekspor tekstil;

Terjadinya peningkatan signifikan utang bank PT Sritex, yaitu sebesar 310% untuk utang jangka pendek pada tahun 2020 dan 1.128,39% untuk utang jangka panjang sejak tahun 2018;