JAKARTA,((NBC) - Sebanyak 134 perangkat elektronik disita dan sebagai barang bukti sidang perkara lanjutan obstruction of justice.

Asef Priyanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan usai persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dan kawan kawan, berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumat 30 Januari 2026 di 

Asef Priyanto,Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan tersebut menghadirkan ahli digital forensik untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik.

“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari lembaga laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujarnya menerangkan 

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan secara mendalam mengenai prosedur, tahapan, serta proses teknis digital forensik yang dilakukan hingga dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan. 

iklan sidebar-1

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dalam kaitannya dengan perkara suap hakim dan tindak pidana perintangan penyidikan ini. Hasil dari laporan tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi-materi yang relevan dengan perkara.

Dalam proses pemeriksaan, terdapat sekitar 134 barang bukti elektronik yang mencakup telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli. 

“Meski demikian, ahli mengungkapkan adanya kendala teknis pada sebagian barang bukti lainnya, di mana terdapat perangkat yang tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik yang rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, terdapat beberapa data yang tidak dapat ditarik kembali karena konten di dalamnya sebagian telah dihapus,” imbuh JPU Asef.

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan mencakup sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, di antaranya beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i.