JAKARTA,(NBC)—Dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim, Roy Riady Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan prosedural, Senin 20 April 2026.Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saksi dari pihak Google tersebut memberikan keterangan secara virtual dari Singapura. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Roy Riady dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, menegaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun pihak penasihat hukum tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga kami tidak memperoleh pemberitahuan resmi secara administratif,” Imbuhnya 

Selain itu, Roy juga mengajukan permohonan penundaan sidang agar pemeriksaan saksi di luar negeri dapat dilakukan dengan pengawasan aparat penegak hukum setempat. Karena hal ini dinilai penting untuk menjaga aspek kedaulatan hukum serta hubungan antarnegara, terlebih terdapat keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Akan tetapi, penasihat hukum terdakwa tetap mendorong agar pemeriksaan dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu dan kesibukan saksi. JPU menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan terhadap substansi kesaksian, melainkan pada aspek prosedural yang harus dipatuhi.

" Namun pada prinsipnya kami tidak menolak materi keterangan saksi, namun prosesnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Roy menambahkan.

Dan dalam persidangan terungkap bahwa saksi dari pihak Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, memberikan keterangan terkait sejumlah pertemuan yang berlangsung pada Februari dan April melalui platform Zoom.

Dalam pertemuan tersebut membahas kerja sama bisnis antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB ), serta menyinggung posisi Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan terkait penggunaan teknologi Chromebook.

Oleh karena itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai keterangan para saksi justru memperkuat dakwaan. Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan berpotensi berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu.

Di sisi lain JPU juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip timbal balik antar negara dalam proses penegakan hukum lintas yurisdiksi agar tidak menimbulkan persoalan hukum kedepannya.